"Jadi untuk Jakarta, SIKM tetap berlaku selama Peraturan Gubernur No. 47/2020 belum ada perubahan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6).
Oleh sebab itu, Syafrin melanjutkan bahwa petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP tetap disiagakan disimpul-simpul transportasi.
"Contohnya ke Gambir, begitu ada yang datang, petugas kita melakukan pengecekan. Jadi yang tidak membawa SIKM masuk Jakarta ini tentu kita akan kirim ke lokasi-lokasi karantina yang sudah ditetapkan oleh ketua gugus tugas wilayah," jelasnya.
Terkait aturan SIKM di bandara yang disebut-sebut sudah tidak diberlakukan lagi, Syafrin menjelaskan bahwa regulasi tersebut ada di Angkasa Pura.
Namun pada prinsipnya, lanjut Syafrin, aturan tersebut sampai hari ini masih berlaku.
"Kalau yang keberangkatan tentu itu regulasinya di Angkasa Pura ya. Tapi yang akan masuk ke Jakarta ini tentu kita akan periksa," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: