Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Aturan Dicabut Kemenhub, PT KCI Putuskan Tetap Batasi Penumpang KRL Jabodetabek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 10 Juni 2020, 11:00 WIB
Meski Aturan Dicabut Kemenhub, PT KCI Putuskan Tetap Batasi Penumpang KRL Jabodetabek
Ilustrasi KRL Jabodetabek/Net
rmol news logo Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi membatasi kapasitas angkutan umum, namun PT Kereta Commuter Indonesia memutuskan masih menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang sebesar 35 hingga 40 persen.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti di Jakarta, Rabu (10/6).

Wiwik menjelaskan, batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya yang hanya berjumlah 60 orang untuk setiap gerbong.

Dia menyebutkan, jumlah pengguna KRL pada Selasa (9/6) mencapai  279.737 orang, sedangkan pada Senin (8/6) yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna. Tingginya animo penumpang menyebabkan sempat terjadi kepadatan antrean penumpang di sejumlah stasiun.

"Namun pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman. Pada Rabu pagi (10/6) ini situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa peraturan tentang kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.

Hal itu setelah penerbitan Peraturan Menteri Nomor 41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) pada tanggal 8 Juni 2020.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA