Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Perpanjang KLB, Walikota Solo Tegaskan Hanya Tempat Ibadah Dan Kegiatan Ekonomi Yang Boleh Beraktivitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 08 Juni 2020, 11:51 WIB
Kembali Perpanjang KLB, Walikota Solo Tegaskan Hanya Tempat Ibadah Dan Kegiatan Ekonomi Yang Boleh Beraktivitas
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, belum izinkan kegiatan yang mengundang banyak orang dalam perpanjangan KLB hingga 21 Juni mendatang/RMOLJateng
rmol news logo Pemerintah Kota Solo secara resmi kembali memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona hingga 21 Juni 2020. Meski begitu status KLB tetap mengacu kepada Perpu nomor 1 tahun 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemkot Solo juga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur lebih detail penanganan Covid-19. Perwal ini untuk mengatur pelaksanaan di lapangan nantinya dengan tetap mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2020 dan  tetap memperhatikan perkembangan yang ada dalam mengambil kebijakan.

Menurut Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Perwal tersebut akan mengatur soal aktivitas ekonomi dan larangan-larangan selama penerapan KLB.

Perwal ini juga akan menjadi pedoman pelaksanaan penanganan Covid-19 di Kota Solo. Perwal tersebut akan diberlakukan mulai 8 Juni 2020.

"Yang diatur Perwal adalah pembukaan untuk tempat ibadah, ekonomi yang lebih utama," papar Walikota Solo saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng di Ndalem Joyokusuman, Senin (8/6).

Dalam KLB yang kembali diperpanjang ini, jelas Walikota yang akrab disapa Rudi ini, tempat-tempat hiburan yang mengundang masyarakat banyak masih belum dibuka. Contoh pagelaran di gedung wayang orang.

Kemudian untuk kegiatan olahraga seperti di kolam renang, bola basket, sepak bola, bola voli, termasuk futsal juga belum diizinkan.

Namun, jika sekadar latihan masih diperbolehkan sepanjang tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Karena hal itu masih rentan bersinggungan fisik dengan banyak orang. Protokol kesehatan belum tentu bisa dijalankan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA