Pemkot Solo juga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur lebih detail penanganan Covid-19. Perwal ini untuk mengatur pelaksanaan di lapangan nantinya dengan tetap mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2020 dan tetap memperhatikan perkembangan yang ada dalam mengambil kebijakan.
Menurut Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Perwal tersebut akan mengatur soal aktivitas ekonomi dan larangan-larangan selama penerapan KLB.
Perwal ini juga akan menjadi pedoman pelaksanaan penanganan Covid-19 di Kota Solo. Perwal tersebut akan diberlakukan mulai 8 Juni 2020.
"Yang diatur Perwal adalah pembukaan untuk tempat ibadah, ekonomi yang lebih utama," papar Walikota Solo saat ditemui
Kantor Berita RMOLJateng di Ndalem Joyokusuman, Senin (8/6).
Dalam KLB yang kembali diperpanjang ini, jelas Walikota yang akrab disapa Rudi ini, tempat-tempat hiburan yang mengundang masyarakat banyak masih belum dibuka. Contoh pagelaran di gedung wayang orang.
Kemudian untuk kegiatan olahraga seperti di kolam renang, bola basket, sepak bola, bola voli, termasuk futsal juga belum diizinkan.
Namun, jika sekadar latihan masih diperbolehkan sepanjang tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Karena hal itu masih rentan bersinggungan fisik dengan banyak orang. Protokol kesehatan belum tentu bisa dijalankan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: