terancam tanpa listrik. Mereka hingga kini diketahui belum melunasi tunggakan listri.
"Setidaknya sekitar satu ribu pelanggan kami yang belum membayar tunggakan," tutur Manajemen PT PLN Persero ULP Muara Aman, Adhi Setiawan, Minggu (7/6), dikutip
Kantor Berita RMOLBengkulu.
Seharusnya pemutusan aliran listrik sudah bisa dilakukan dengan adanya tunggakan ini. Namun, menurut Adhi, pemutusan tidak bisa serta merta dilakukan. Harus disampaikan lebih dulu kepada para pelanggan melalui surat tertulis.
Namun, jika sampai batas tempo pembayaran tanggal 11 Juni 2020 tunggakan belum diselesaikan, maka akan dilakukan pemutusan oleh Tim PLN ULP Muara Aman bersama satuan keamanan yang ditugaskan.
"Sehubungan sampai saat ini tagihan rekening listrik selama tiga bulan belum dilakukan pembayaran, maka dengan ini kami sampaikan permohonan bantuan kades sekiranya berkenan menginstruksikan kepada warga terkait segera melaksanakan pembayaran tagihan rekening listrik yang belum diselesaikan," tutup Adhi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: