Surat keputusan yang diteken langsung Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menetapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dilakukan, penyedia jasa angkutan umum wajib memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.
Jasa angkutan umum seperti Transjakarta, LRT, MRT, Angkutan umum harian maupun perairan, diwajibkan melakukan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut normal.
Selanjutnya untuk pengemudi angkutan roda dua baik ojek online maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker dan penyediaan hand sanitizer
Kendati diizinkan kembali mengangkut penumpang mulai tanggal 8 Juni, angkutan roda dua dilarang beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian berskala lokal.
"Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," demikian bunyi SK tertanggal 5 Juni tersebut.
Kepada perusahaan aplikasi transportasi online juga wajib menerapkan pengaturan geofencing, sehingga pengemudi angkutan roda dua tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administrasi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
Selain itu akan diberikan sanksi berupa bekerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggar, hingga menderek kendaraan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: