Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warganya Masih Belum Disiplin, Walikota Semarang Perpanjang PKM Hingga 21 Juni 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 07 Juni 2020, 01:53 WIB
Warganya Masih Belum Disiplin, Walikota Semarang Perpanjang PKM Hingga 21 Juni 2020
Walikota Semarang, Hendrar Pribadi, memutuskan untuk memperpanjang PKM kedua kalinya/RMOLJateng
rmol news logo Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama jajaran Forkopimda Kota Semarang kembali memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di ibukota Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Perpanjangan PKM di Kota Semarang ditetapkan selama 14 hari, yang akan dimulai pada 8 Juni hingga 21 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan Hendi, panggilan akrab walikota, dalam  konferensi pers yang digelar Sabtu (6/6).

Hendi menegaskan, keputusan ditetapkannya PKM jilid 3 bukan semata-mata karena tren angka positif Covid-19 yang masih meningkat di Kota Semarang.

Karena, menurut Hendi, peningkatan kasus Covid-19 terkonfirmasi di Kota Semarang disebabkan tes massal secara masif.

Tak hanya itu, transportasi umum yang sudah kembali dibuka, seperti bandara, pelabuhan laut, dan stasiun kereta api juga dirasa mempengaruhi peningkatan angka positif Covid-19 di Kota Semarang.

Namun alasan yang lebih utama, keputusan perpanjangan PKM di Kota Semarang karena melihat tingkat kedisiplinan masyarakat yang masih rendah dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Jadi bukan karena tren positif meningkat, tapi masyarakat di Kota Semarang tidak juga kunjung berdisiplin. Kalau kita maunya ditutup saja, lalu semua disterilkan. Tapi ada tetangga-tetangga kita yang bekerja di Kota Semarang, yang kemudian juga harus kita amankan," terang Hendi.

"PKM ini adalah jalan tengah, jadi harus diikuti, jangan ada tawar menawar lagi. Jangan kemudian melanggar perwal tentang PKM ini," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendi juga meluruskan terkait pernyataannya memperbolehkan kegiatan pernikahan, yang kemudian dirasa disalahartikan sebagai lampu hijau untuk masyarakat menggelar resepsi pernikahan.

"Hari ini saya lihat di beberapa media menyebutkan Hendi tidak melarang resepsi pernikahan. Saya tegaskan, tidak pernah ada pernyataan tentang resepsi. Saya jelas mengatakan pernikahannya, bukan resepsinya," klarifikasi Hendi.

"Menikah boleh saja, tapi kegiatannya tetap dibatasi. Maksimal 30 orang dan tetap menekankan unsur SOP kesehatan,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Di sisi lain, Hendi juga meyakinkan, dengan diambilnya keputusan perpanjangan PKM tersebut, distribusi bantuan sosial juga akan tetap mengalir ke masyarakat.

"Bulan Juni ini akan kita luncurkan paket dari pemerintah kota yang rencananya akan berjalan beriringan dengan BST Kemensos, sekitar tanggal 15 sampai 20 Juni. Jadi masyarakat bisa bersabar nggak usah khawatir,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA