Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Perbolehkan Shalat Di Masjid, PBNU: Ini Menggembirakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 06 Juni 2020, 00:41 WIB
Anies Perbolehkan Shalat Di Masjid, PBNU: Ini Menggembirakan
Umat muslim kembali melaksanakan ibadah shalat di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan/RMOL
rmol news logo Pembukaan rumah ibadah yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi disambut baik oleh banyak pihak.

"Alhamdulillah, saya melihat kegembiraan yang luar biasa. Kegembiraan warga muslim yang merupakan ekspresi syukur kepada Allah SWT," ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, Jumat (5/6)

Selama kurang lebih hampir tiga bulan, umat Islam tidak dapat melaksanakan shalat Jumat di masjid lantaran tengah mewabahnya virus corona baru (Covid-19) di tanah air. Terlebih di Jakarta yang ditetapkan sebagai epicenter penyebaran corona.

Oleh karenanya, izin kembali menunaikan ibadah di masjid menurut Robikin merupakan suatu kabar baik.

"Yang tak kalah menggembirakan, dari pantauan dan laporan pengurus NU dari berbagai wilayah di Indonesia, semua masjid dan tempat-tempat yang menyelenggarakan Shalat Jumat mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Meski hutbah Jumat dilangsungkan dengan singkat, namun tak mengurangi syarat sah dan rukun khutbah, serta substansi pesan yang disampaikan khatib. "Semua itu mengonfirmasi kesungguhan umat Islam dalam menghadapi virus corona, baik secara lahir maupun batin," sambungnya

Robikin berharap semoga nantinya dalam era new normal, masyarakat aman dari Covid-19. Sehingga kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan berjalan dapat berjalan baik dan produktif.

"Tak lupa, semoga Covid-19 segera lenyap dari dunia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA