Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Diperpanjang, PSBB Proporsional Di Bodebek Berlangsung 4 Pekan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 05 Juni 2020, 17:28 WIB
Kembali Diperpanjang, PSBB Proporsional Di Bodebek Berlangsung 4 Pekan
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad/Istimewa
rmol news logo Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis kemarin (4/6).

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan. Terhitung dari Jumat (5/6) hingga Kamis (2/7).

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni,” ucap Daud, Jumat (5/6).

Dengan keluarnya keputusan tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak, sampai rajin cuci tangan dengan sabun.

“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segala peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Daud menambahkan, Gubernur Ridwan Kamil pun menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada bupati/walikota di Jabar.

Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/walikota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa, dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/walikota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.

“Bupati/walikota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/walikota,” katanya.

Menurutnya, bupati/walikota pun diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung, bekerja sama dengan TNI/Polri di daerahnya. Sebab, PSBB secara proporsional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.

“Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan permohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur. Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB. Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA