Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan memberikan dua kali kesempatan peringatan bagi pelaku usaha.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mall yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar diingatkan dua kali. Maka yang ketiga akan ditutup," kata Gubernur Anies di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Anies menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah atas keselamatan warganya.
Apalagi saat ini meskipun terjadi pelonggaran, nyatanya pandemik Covid-19 masih berlangsung di Ibu Kota
"Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta. Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut mengawasi. InsyaAllah masa transisi ini bisa kita lewati dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Jika situasi di DKI Jakarta memburuk lantaran terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah adanya pelonggaran PSBB, Anies menegaskan bahwa bukan tidak mungkin PSBB masa transisi akan dihentikan.
"Kita tidak ingin itu terjadi, karena itu mari kita semua disiplin," demikian Anies Baswedan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: