Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

9 Sektor Ekonomi Diizinkan Beroperasi Saat New Normal, Tapi Bisa Ditutup Jika Ada Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 Juni 2020, 10:26 WIB
9 Sektor Ekonomi Diizinkan Beroperasi Saat New Normal, Tapi Bisa Ditutup Jika Ada Covid-19
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo/Net
rmol news logo Terdapat sembilan sektor ekonomi yang akan mulai dibuka pemerintah dalam penerapan tatanan hidup yang baru atau new normal.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, pembukaan sembilan sektor ekonomi tersebut telah dipertimbangkan pihaknya dalam konteks risiko penularan virus corona jenis baru ini.

Gugus Tugas menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data. Diantaranya sesuai dengan analisis epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan 3 aspek indikator indeks. Yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, serta indeks keterkaitan sektor.

Doni Monardo mengungkapkan, pembukaan sembilan sektor ekonomi ini nantinya dilakukan oleh kementerian terkait. Dengan catatan, perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diawali dengan edukasi, sosialisasi serta simulasi secara bertahap.

"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait," jelas Kepala BNPB ini dalam keterangan pers, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis malam (4/6).

Lebih lanjut, Doni juga menyebutkan bahwa sembilan sektor ekonomi yang ditetapkan untuk dibuka kembali pada era new normal antara lain pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Menurut keputusan yang diambil pemerintah, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

Hal itu menurut Doni Monardo, sesuai dengan semangat pemerintah untuk mengembalikan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di tengah krisis pandemik corona.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaaan, dampak Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Namun angka ini belum termasuk pekerja informal yang kehilangan pekerjaan, dan jumlahnya lebih banyak.

Karena itu, Doni Monardo menyatakan bahwa pemerintah mengacu pada Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Gugus Tugas pun menindaklanjuti hal tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain memperhatikan dampak kesehatan, sosial ekonomi dan tenaga kerja, sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi.

Namun begitu, Gugus Tugas memberikan penegasan kepada para pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika dalam perjalanannya ditemukan pekerja yang terinfeksi SARS-CoV-2, maka perusahaan tersebut akan ditutup.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya," ucap Doni Monardo.

"Maka perusahaan dan atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban untuk melakukan testing yang masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran dari kawasan tersebut," pungkasnya menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA