Sebab, ketiga wilayah tersebut masuk dalam aturan khusus yang akan ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yakni PSBB Proporsional untuk dua kali masa inkubasi, yaitu 28 hari.
“Di Jabar melalui keputusan gubernur akan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional untuk dua kali masa inkubasi terpanjang, yakni dua kali 14 hari, yakni 28 hari,†ucap Wakil Koordinator Sub. Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Eni Rohyani di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/6).
“Kepgub itu akan ditetapkan hari ini oleh Pak Gubernur bersamaan dengan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada bupati dan walikota di wilayah Bodebek,†tambahnya.
Eni menilai, kebijakan PSBB di wilayah Bodebek harus sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Namun, dalam PSBB lanjutan ini, kedua daerah menggunakan terminologi yang berbeda.
“Jabar memiliki kota/kabupaten yang memiliki otomoni juga. Berbeda dengan DKI Jakarta yang kebijakan gubernurnya diikuti oleh jajarannya tanpa harus membuat produk hukum. Di Jabar, gubernur membuat produk hukum untuk penanganan Covid-19, otomatis walikota dan bupati membuat produk hukum yang sama yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya,†paparnya.
Sementara itu, SE yang nantinya diterbitkan gubernur untuk memberi penjelasan dan pemahaman kepada walikota dan bupati. Sebab, masih banyak kota/kabupaten yang salah mengartikan Kepgub No. 46 tahun 2020 tentang Pemberlakukan PSBB secara proporsional dan persiapan AKB.
“Selama ini, ada kota/kabupaten ada yang mengartikan bahwa setelah PSBB provinsi berakhir, bisa secara otomatis melaksanakan AKB, padahal aturannya tidak seperti itu. Karena itu, Pak Gubernur juga akan mengirimkan SE kepada wali kota dan bupati untuk meluruskan perihal persiapan AKB,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: