Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ingin Tergesa-gesa, Ganjar Pranowo Tunggu Putusan Kemendikbud Soal Pembukaan Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 04 Juni 2020, 15:39 WIB
Tak Ingin Tergesa-gesa, Ganjar Pranowo Tunggu Putusan Kemendikbud Soal Pembukaan Sekolah
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, masih menunggu keputusan Kemendikbud/RMOLJateng
rmol news logo Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembukaan sekolah.

"Belum akan kami buka, kami masih menunggu dari Kementerian, sambil kami terus lakukan persiapan dan latihan-latihan," kata Ganjar, Kamis (4/6).

Meskipun nantinya kebijakan sekolah kembali dibuka, Ganjar tidak akan tergesa-gesa. Ia tetap akan melakukan uji coba dengan mengevaluasi hasil uji coba itu.

Dia menyebutkan sudah berkeliling ke beberapa sekolah untuk melihat persiapan itu. Sambil pihaknya menyiapkan skenario-skenario kemungkinan penerapan normal baru di bidang pendidikan.

"Skenarionya mungkin menata ruang, menata jam masuk, dan pembatasan kapasitas, setidaknya separuh. Saya sudah ngobrol ke beberapa guru dan intinya mereka menyiapkan itu semua," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dari pantauannya ke beberapa sekolah, sebenarnya skenario penerapan normal baru itu sudah ditemukan.

Namun, hal yang sulit adalah mengatur transportasi dari rumah ke sekolah serta membiasakan kondisi siswa untuk disiplin.

Ganjar kembali menegaskan, penerapan normal baru di Jawa Tengah belum dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, patokan penerapan normal baru dan pembukaan sekolah bukanlah waktu, namun kurva penyebaran yang menurun drastis.

Meski begitu, Jawa Tengah akan terus latihan untuk mempersiapkan itu. Mulai dari tempat ibadah, perkantoran, tempat industri dan ekonomi, sekolah, dan sebagainya.

"Prinsipnya, Jateng latihan terus. Kalau semua siap kita tinggal go," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA