Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan periode transisi artinya dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif.
"Ini adalah periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19," ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Anies menerangkan sejumlah protokol yang wajib masyarakat patuhi selama masa PSBB transisi ini. Protokol tersebut meliputi protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial dan ekonomi, serta di tempat kerja.
"Prinsip umum hanyalah warga sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah. Bagi warga yang tidak bugar, dilarang bepergian," jelas Anies.
Selanjutnya fasilitas atau kegiatan hanya diizinkan digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, kemudian selalu gunakan masker jika berada di luar rumah lalu jaga jarak aman 1 meter antar orang.
"Cuci tangan dengan sabun secara rutin, menerapkan etika batuk, bersin dan untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan," lanjut Anies.
Adapun sejumlah aktivitas yang secara bertahap akan kembali dibuka adalah kegiatan rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang.
Selanjutnya ada prasarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga outdoor, taman dan RPTRA, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: