"Mulai besok kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan (di rumah ibadah)," ujar Anies saat mengumumkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Ibukota di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Anies menjelaskan, meskipun PSBB diperpanjang, namun dirinya menyebut bahwa pembatasan kali ini sebagai masa transisi.
Artinya, akan terjadi pelonggaran dan sejumlah kegiatan pun mulai kembali diizinkan beroperasi, di antaranya kegiatan ekonomi dan perkantoran. Termasuk kegiatan peribadatan.
Meski rumah ibadah diperbolehkan kembali dibuka, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan bahwa hal itu hanya untuk kegiatan rutin dan tetap harus mengkuti prinsip protokol kesehatan.
"Jadi maksimal diisi 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan. Harus ada jarak aman 1 meter antarorang. Dan sebelum kegiatan dimulai dan setelah berakhir ada proses pembersihan disinfektan," jelasnya.
Khusus untuk umat muslim, Anies meminta agar setiap masjid tidak menggelar karpet atau permadani. Setiap jamaah diwajibkan untuk membawa alat shalat sendiri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: