Dalam amar putusannya, akim PTUN memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Pihak tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 457
ribu.
Aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai menyebutkan, amar putusn PTUN seperti membuktikan bahwa Presiden Jokowi ingin menutupi adanya kejahatan di Papua.
"Memaknai putusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Jokowi sadar dan sengaja menutupi kejahatan genocida, kejahatan kemanusiaan dan rasialisme di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur," kata Pigai kepada redaksi, Rabu (3/6).
"Penutupuan akses internet itu bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi anti rasisme di Papua yang mana aktor-aktor rasialis adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah," imbuhnya.
Sambungnya, pemerintah seperti takut informasi yang berdasarkan fakta terkait Papua tersebar di ruang publik.
Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi terlupa dengan mengintrol Papua sebagai daerah terturup (
blank spot)," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: