Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Patuhi Protokol Covid-19, Produsen Mi Instan Di Gresik Dapat Teguran Keras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 03 Juni 2020, 17:15 WIB
Tak Patuhi Protokol Covid-19, Produsen Mi Instan Di Gresik Dapat Teguran Keras
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin/Net
rmol news logo Protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 bukanlah sekadar tulisan di atas kertas. Karena ini merupakan upaya seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai virus corona baru (Covid-19) di tanah air.

Karena itu, wajar jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa memberi teguran keras terhadap PT Karunia Alam Segar (KAS) karena tidak menerapkan physical distancing terhadap para pekerjanya.

Teguran keras itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab perusahaan mi instan yang terletak di Kawasan Industri Manyar (KIM) ini, membiarkan pekerjanya bergerombol dengan jumlah besar setiap waktu masuk dan pulang kerja.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, pihaknya bersama Camat Manyar telah mendatangi langsung PT KAS agar menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami telah memberikan teguran keras kepada manajemen pabrik, agar mengatur keluar masuk pekerja sesuai protokol Covid-19. Agar peristiwa Sampoerna tidak terjadi di Gresik, mengingat Gresik punya ribuan industri,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/6).

Menurut Ninik, imbauan penerapan protokol Covid-19 ke perusahaan-perusahaan sudah dilakukan langsung Bupati Gresik bersama tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik. Bersamaan dengan awal diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Maret lalu.

Ditambahkan Ninik, dalam hal menerapkan physical distancing Bupati Gresik juga telah mengeluarkan surat edaran ke semua perusahaan agar dipatuhi dan dijalankan. Termasuk penjelasan tentang pengaturan jam masuk pekerja.

“Isi surat edaran, di antaranya meminta perusahaan agar megatur para pekerjanya saat keluar dan masuk lingkungan pabrik. Serta, meminta jalan keluar masuk pekerja dibedakan atau tidak dicampur. Begitu pula dengan jam masuk kerja, harus diatur dengan baik,” tegasnya.

“Tak hanya itu, kami bekerja sama dengan pihak serikat buruh setempat. Juga akan selalu menyoroti tempat parkir yang ada di luar maupun di dalam pabrik, agar diberlakukan protokol Covid-19,” imbuh Ninik.

Saat ditanya jika ada perusahaan yang terbukti melanggar surat edaran bupati terkait protokol kesehatan Covid-19 bagi setiap perusahaan, menurut Ninik, pihaknya bakal memberikan sanksi sesuai aturan.

“Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, ya tentunya akan dilakukan tindakan tegas. Misalnya, diberikan surat perigatan hingga sanksi yang lebih berat agar ada efek jera,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA