Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Naik Tahap Penyidikan, Kejati Babel Segera Panggil Para Saksi Dugaan Korupsi Di PT Timah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 03 Juni 2020, 13:19 WIB
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Babel Segera Panggil Para Saksi Dugaan Korupsi Di PT Timah
Kasi Pidsus Kejati Babel, Eddi Ermawan/Net
rmol news logo Status dugaan korupsi yang melibatkan oknum PT Timah terkait pembelian biji timah kadar rendah di Bangka Belitung telah naik tahap ke tingkat penyidikan.

Kasi Pidsus Kejati Babel, Eddi Ermawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya dalam pengungkapan dua kasus.

"Kami telah melakukan penyelidikan ada dua kasus, yaitu pertama kasus pembelian biji timah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua mengenai penyimpangan terhadap fasilitas kredit di BRI cabang Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir," ujar Eddi dalam keteranganya, Rabu (3/6).

Kedua kasus tersebut, lanjut Eddi, saat ini telah masuk ke tahap penyidikan dan secepatnya bakal dilakukan pemanggilan saksi.

"Dua kasus ini sudah kami lakukan puldata pulbaket permintaan keterangan, dan pada 29 Mei 2020 dua penyelidikan ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan," urainya.

Tidak hanya itu, dalam rangka mengkungap perkara korupsi ini pihaknya juga telah membuat surat perintah penyidikan (Sprindik), sehingga pekan depan sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi

"Jadi bukan lagi dimintai keterangan, tapi dimintai saksi," tegas Eddi.

Perkara dugaan korupsi ini sebelumnya pernah disoroti oleh Jaringan Relawan Anti Korupsi 98 (Jarsi '98). Bahkan massa Jarsi '98 sempat menggelar aksi demo di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada Maret lalu.

Menereka menilai, pembelian biji timah kadar rendah atau yang biasa disebut terak, merupakan sisa hasil produksi (SHP) dengan kualitas tak sesuai spesifikasi lantaran biji timah yang dibeli mengandung terak.

"Kami menduga dalam kasus ini telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara milyaran rupiah," kata Ketua Umum Jarsi 98, Tajuddin Kabbah waktu itu.

Menurutnya, sejumlah mineral yang dibeli (terak) tersebut atas kebijakan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kroninya. "Terak SHP diketahui atau diperkirakan mencapai angka ratusan ton, dan saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT Timah di beberapa tempat, dan nyatanya justru tidak dapat dilebur menjadi balok timah," jelasnya.

Untuk itu, dia menegaskan direksi PT Timah sebagai perusahaan plat merah bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kebijakan terkait pembelian biji timah yang mengandung Terak SHP.

"Sebab dalam hal ini ditemukan adanya dugaan penyimpangan merugikan negara dan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. Jadi konsekuensi tanggung jawab direksi masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi," kata Riza Pahlevi Tabrani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA