Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Karantina Atau Dipulangkan, Sanksi Pendatang Baru Di Tangsel Tanpa SIKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 03 Juni 2020, 08:38 WIB
Karantina Atau Dipulangkan, Sanksi Pendatang Baru Di Tangsel Tanpa SIKM
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menegaskan setiap pendatang yang tidak memiliki SIKM akan dipulangkan atau dikarantina/RMOLBanten
rmol news logo Para pendatang dari luar wilayah Tangerang Selatan dan Banten kini tak bisa leluasa datang. Mereka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau kembali ke daerah asalnya.

Kebijakan soal SIKM ini pun sudah masuk dalam Peraturan Walikota (Perwal) dan kebijakan baru yang tertera di nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

Tercantum di bagian kedelapan Pasal 18 huruf A hingga huruf G, mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodetabek dan Banten.

"Siapa pun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup). Maka yang berbeda dengan Perwal sebelumnya adalah, kami menuntut surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," beber Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (2/6).

Airin juga meminta kepada RT dan RW di wilayah Tangsel untuk mendata para pendatang yang memiliki SIKM.

"Ada di pasal 26 ayat A (Perwal), jika seandainya ada warga di luar Tangsel yang tidak memiliki SIKM tapi sudah memasuki wilayah Tangsel maka kita aktivasi gugus RT, RW, Lurah, dan Camat. Jika ditemukan warga luar datang, maka RT dan RW lapor ke Lurah, dan Lurah ke Camat, dan Camat akan menyampaikan ke satuan gugus tugas," jelasnya.

Bahkan, melalui Perwal Tangsel, warga luar Jabodetabek dan Banten yang tidak memiliki SIKM akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 18 yang berlaku.

"Pilihan pertama mereka harus kembali ke tempat asalnya, atau kedua dilakukan tes rapid dan swab dan kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri atau mereka kita masukan ke Rumah Lawan Covid," ujar Airin, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Ditambahkan Airin, pengaplikasian SIKM untuk wilayah Tangsel tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta.

"Aplikasinya hampir sama dengan DKI, bisa masuk ke DPMPTSP di Simponi. Saya sudah minta ke DPMPTSP tentang SIKM," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA