Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepergok Tak Pakai Masker, 10 Orang Harus Jalani Karantina Semalam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 02 Juni 2020, 09:01 WIB
Kepergok Tak Pakai Masker, 10 Orang Harus Jalani Karantina Semalam
Sejumlah warga dipaksa menginap semalam di rumah karantina Kabupaten Purbalingga karena tak pakai masker/RMOLJateng
rmol news logo Aturan ketat terkait penggunaan masker di masa pandemik Covid-19 dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Sengaja atau tidak sengaja tak memakai masker, harus siap menerima sanksi.

Seperti yang dialami 10 orang warga yang terpaksa dibawa ke rumah karantina di Gedung Korpri karena kepergok tidak memakai masker.

Salah seorang yang terpaksa menginap di rumah karantina gedung Korpri, Ari Mujiono (37), mengaku tidak memakai masker karena terburu-buru harus mengantar ayam dagangannya.

"Saya lupa tidak pakai masker, terburu-buru karena ada yang ngambil (beli) ayam saya di pasar hewan. Nginap semalam ya gak apa-apa sih,” ujar warga Kalimanah Wetan ini, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sepuluh orang yang dikarantina semalam tersebut ada 4 orang berasal dari luar Kabupaten Purbalingga dan enam lainnya dari Purbalingga.

Rinciannya, dari Jompo Kulon Sokaraja Banyumas satu orang, Sokaraja Wetan satu orang, Kedawung Kroya Kabupaten Cilacap satu orang, dan Randudongkal Kabupaten Pemalang satu orang.

Sedangkan warga Purbalingga yang dibawa ke gedung Korpri ada dari Kalimanah Wetan satu orang, Patemon Bojongsari dua orang, Tangkisan Mrebet satu, Selaganggeng Mrebet satu, dan Karangduren Bobotsari satu orang.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, selaku Ketua Tim Gugus Tugas mengatakan, langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum sadar terhadap imbauan dari pemerintah.

"Perbup sudah saya buat, dan mulai diimplementasikan per 1 Juni 2020. Jadi siapapun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan di gedung Korpri,” kata Bupati Tiwi yang didampingi Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Dandim 0702 Yudhi Novrizal dan Ketua DPRD, HR Bambang Irawan.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Umar Fauzi, saat di rumah karantina Gedung Korpri menjelaskan, gedung tersebut disepakati untuk dijadikan rumah karantina kabupaten.

"Kami menjadikan gedung Korpri sebagai rumah karantina agar masyarakat jera serta mematuhi imbauan pemerintah, utamanya protokol kesehatan. Meski demikian kami juga memberikan sejumlah fasilitas seperti tempat tidur beserta perlengkapannya, kamar mandi, logistik berupa makan dan minum,” jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA