Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Novermal: Aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau Bikin Resah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 02 Juni 2020, 09:00 WIB
Novermal: Aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau Bikin Resah
Ketua Fraksi PAN Pesisir Selatan, Novermal/Ist
rmol news logo Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat diresahkan oleh kehadiran aplikasi Injil berbahasa Minangkabau di Play Store Google.

Keberatan terhadap aplikasi itu menjadi pembicaraan di tengah masyarat, baik dalam pertemuan fisik maupun virtual.

“Sudah bikin tidak nyaman kami sebagai orang Minangkabau,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal.

“Saya sangat menyayangkan ada pihak tertentu yang menggunakan bahasa Minangkabau untuk mengembangkan agamanya. Aplikasi yang dipajang di Play Store Google itu jelas melukai perasaan kami sebagai orang Minangkabau. Minangkabau itu Islam,” ujar Novermal.

Dia mengatakan, dirinya tidak melarang ada anak Minangkabau yang murtad atau  keluar dari agama Islam.

“Itu hak mereka. Tapi, jangan gunakan bahasa Minangkabau untuk kembangkan agama tertentu. Sekali lagi saya tegaskan, Minangkabau itu Islam,” sambungnya.

Novermal berharap Kementerian Agama dan Kementerian Informasi dan Informatika bergerak cepat dan segera menghapus aplikasi tersebut di Play Store Google.

Dia khawatir apabila dibiarkan berlarut-larut ini dapat berimbas pada hubungan antar pemeluk agama.

Masyarakat Minangkabau terkenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” atau adat bersendikan Agama, agama bersendikan Al Quran, serta “Syarak Mangato, Adat Mamakai” atau agama menyatakan, adat memakai apa yang dinyatakan agama,” urainya.

“Perlu diketahui bahwa, makna syarak di KBBI adalah hukum yang bersendikan ajaran Islam. Artinya, Minangkabau itu Islam. Jangan pakai bahasa Minangkabau untuk kembangkan ajaran agama lain,” kata dia lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA