Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Perpanjang PSBB, Walikota Tangsel Buka Tempat Ibadah Dengan Sejumlah Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 02 Juni 2020, 08:10 WIB
Kembali Perpanjang PSBB, Walikota Tangsel Buka Tempat Ibadah Dengan Sejumlah Syarat
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, akan membuka kembali rumah ibadah di PSBB ke-4 di wilayahnya/RMOLBanten
rmol news logo Untuk keempat kalinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memberlakukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk tahap ke-4 dimulai 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perpanjangan masa PSBB di Tangsel ini dipastikan setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SK Gubernur Banten pun diperkuat dengan diterbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19.

Nah, untuk PSBB gelombang 4 ini, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany akan fokus terhadap dibukanya kembali rumah ibadah. Namun, harus tetap mendapat persetujuan dari Gugus Tugas tingkat Kecamatan.

"Rumah ibadah sesuai edaran Menteri Agama boleh dibuka dengan mengikuti protokol Covid-19, dan di wilayah tersebut dilihat RO dan RT-nya. Dilihat berapa jumlah ODP, PDP, dan positif. Nanti harus ada persetujuan gugus tugas tingkat kecamatan, kelurahan, RW, RT, dan tentu dengan melibatkan Kementerian Agama dan MUI," ujar Airin, Senin (1/6).

Setelah itu, Airin baru akan mengevaluasi dan membuka sarana lain untuk kembali beroperasi. Termasuk mal-mal yang berada di Tangsel.

"Kita fokus di rumah ibadah dulu. Kedua kita lihat di toko-toko dan kios-kios yang kecil dulu. PSBB tetap akan berlaku, kita evaluasi dari rumah ibadah, sarana prasarana lain (menyusul)," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Airin juga menjelaskan, untuk pembukaan kembali mal nantinya Pemkot akan memanggil seluruh pimpinan mal untuk mendapat solusi terbaik.

"Dan untuk mal baru kita panggil minggu ini pemiliknya. Sebenarnya kan mal tidak tutup, mal buka tapi hanya misalnya untuk makanan, pangan, restoran harus bawa pulang," jelas Airin.

"Ini akan saya dengarkan mereka masukannya seperti apa dan apakah mereka punya inovasi misalnya membuka dengan protokol Covid-19, walaupun kami sudah ada catatan terkait regulasi dan ketentuan," tambahnya.

Lebih lanjut, Pemkot Tangsel telah membagikan tugas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi dan mengevaluasi penerapan PSBB gelombang 4 di lapangan.

"Dinas sudah saya bagi tugas untuk bisa lihat dan mengawasi. Pada intinya secara bertahap dengan kita melihat jumlah ODP, PDP, positif dengan melihat RO dan RT-nya," tandas Airin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA