Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ukur Angka Reproduksi Covid-19, Jabar Gunakan Pemodelan SimcovID

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 01 Juni 2020, 02:34 WIB
Ukur Angka Reproduksi Covid-19, Jabar Gunakan Pemodelan SimcovID
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/RMOLJabar
rmol news logo Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengukur angka reproduksi efektif (Rt) dengan pemodelan SimcovID (Simulasi dan Pemodelan Covid-19 Indonesia).

Upaya ini diambil berdasarkan metode Kalman Filter yang merupakan perpanjangan dari metode Bayesian Sequential.

SimcovID sendiri merupakan tim gabungan yang terdiri dari peneliti berbagai perguruan tinggi, seperti ITB, Universitas Padjadjaran, YGM, UGM, ITS, UB, dan Undana, dan peneliti perguruan tinggi luar negeri, yakni Essex & Khalifa University, University of Southern Denmark, dan Oxford University.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Ketua Divisi Perencanaan, Riset, dan Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Mohammad Taufiq Budi Santoso mengatakan, ada tiga indikator dalam mengukur indeks reproduksi Covid-19 (Rt), yakni jumlah kasus positif aktif, jumlah kesembuhan, dan jumlah kematian berdasarkan waktu harian.

“Pemodelan SimcovID berdasarkan metode Kalman Filter menjadi metode yang paling cocok untuk kondisi di Jawa Barat dan datanya pun tersedia,” ungkap Taufik seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Senin (1/6).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5) mengatakan bahwa angka reproduksi efektif (Rt) Jabar konsisten di angka 1 selama 14 hari, bahkan Rt Jabar berada di angka 0,97 dalam dua hari terakhir.

Taufiq menjelaskan, berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka Rt kurang dari 1 selama 14 hari menjadi salah satu indikator dalam aspek epidemiologi untuk pelonggaran pembatasan sosial atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Masih banyak indikator lain yang ditetapkan WHO untuk pelonggaran pembatasan sosial atau penerapan AKB, di antaranya indikator-indikator dalam aspek sistem kesehatan dan aspek surveilans,” katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengizinkan 15 kabupaten/kota menerapkan AKB atau new normal karena sudah berada di level 2 atau zona biru.

Sementara 12 daerah lainnya direkomendasikan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

Adapun 15 daerah di Zona Biru atau Level 2 yang bisa menerapkan AKB yakni yakni Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara 12 daerah berada di Zona Kuning atau Level 3 adalah Kabupaten Bandung, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA