Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seratusan Pelaku Illegal Fishing Jalani Rapid Test

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 31 Mei 2020, 19:59 WIB
Seratusan Pelaku <i>Illegal Fishing</i> Jalani <i>Rapid Test</i>
Proses rapid test kepada para pelaku illegal fishing/Istimewa
rmol news logo Sebanyak 118 awak kapal pelaku illegal fishing yang sedang menjalani proses hukum di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Batam melaksanakan pemeriksaan rapid test Covid-19.

“Rapid test terhadap 118 awak kapal pelaku illegal fishing ini merupakan rangkaian pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 yang diterapkan Ditjen PSDKP," jelas Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu Minggu (31/5).

Tb Haeru mengatakan, rapid test dilakukan bertujuan untuk memastikan agar proses hukum tidak terganggu. Ditjen PSDKP pun telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 kepada awak kapal yang ditangkap tersebut secara ketat.

Selain itu, diterapkan pula karantina mandiri selama 14 hari dan proses penyidikan yang dilakukan dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 dengan tetap menjaga jarak dan meminimalisir kontak langsung.

“Berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan oleh Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Bulang- Kota Batam, tidak ada yang terindikasi atau mengalami gejala Covid-19, seluruhnya non-reaktif atau negatif," tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen PSDKP, pada tahun 2020 telah dilakukan penanganan terhadap 260 awak kapal pelaku illegal fishing yang berasal dari berbagai negara, dengan rincian 111 warga negara Vietnam, 60 warga negara Filipina, 56 warga negara Indonesia, 31 warga negara Myanmar, 1 warga negara Malaysia, dan 1 warga negara Taiwan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA