Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Camat, Lurah, Hingga Petugas Dishub Kecewa Jadi Bagian ASN DKI Yang Kena Pemangkasan Tunjangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 31 Mei 2020, 02:44 WIB
Camat, Lurah, Hingga Petugas Dishub Kecewa Jadi Bagian ASN DKI Yang Kena Pemangkasan Tunjangan
Ilustrasi ASN Peprov DKI jakarta/Net
rmol news logo Pemangkasan tunjangan hingga 50 persen membuat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta meradang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terutama para camat, lurah, petugas Dishub di lokasi check point, petugas input SIKM, Bappeda, dan Sekretariat DPRD.

Mereka menganggap Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19, tidak adil.

Pasalnya, mereka tidak termasuk jenis pekerjaan yang dikecualikan dari pemotongan tunjangan. Padahal selama pandemik Covid-19, para ASN itu bekerja siang malam. Bahkan ikut berada di garda depan.

Dalam Pergub No 49 Tahun 2020, ASN yang tidak dipotong tunjangannya adalah tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan yang langsung menangani Covid-19, petugas pemulasaraan jenazah dengan prosedur Covid-19, petugas pengelola data informasi epidemiologis, serta petugas yang terlibat langsung dalam penanganan pandemik Corona.

Pergub No 40 juga mengatur soal penundaan pembayaran TKD ASN DKI sebesar 25 persen. Insentif pemungutan pajak daerah juga ditunda sebesar 25 persen dari insentif yang diterima.

Pemangkasan dan penundaan tunjangan berlangsung dari April-Desember 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan yang dibayarkan hanya sebesar 50 persen dari tunjangan ASN DKI.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menilai Pergub No 49 Tahun 2020 secara tidak langsung menguntungkan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berjumlah 69 personel.

Karena honor TGUPP tidak ikutan dipangkas seperti yang dirasakan para ASN. Malahan seluruh anggota TGUPP juga memperoleh THR dengan nilai satu bulan gaji.

Honor 69 anggota TGUPP sendiri jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp 8,010 juta hingga Rp 51,570 juta per bulan.

"Seharusnya honor TGUPP ikutan dipotong. Caranya dengan merevisi Pergub No 49 Tahun 2020," kata Mujiyono saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (30/5).

Bukan cuma itu, politikus Demokrat ini juga kembali mempersoalkan dana operasional TGUPP yang masuk dalam pos anggaran Bappeda DKI Jakarta.

"Waktu pembahasan APBD 2020, Komisi A merekomendasikan anggaran TGUPP nol rupiah. Kalau mau pakai TGUPP silakan menggunakan dana operasional gubernur. Tapi pas rapat Banggar rekomendasi dimentahkan," ujar Mujiyono.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA