Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Kantongi SIKM, 12.710 Warga Gagal Keluar-Masuk Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 31 Mei 2020, 00:04 WIB
Tak Kantongi SIKM, 12.710 Warga Gagal Keluar-Masuk Jakarta
Lebih dari 12 ribu warga tak bisa keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta karena tak memiliki SIKM/Net
rmol news logo Dalam menangani Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi setiap warga yang akan masuk dan keluar wilayah Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan data terakhir pada Jumat 29 Mei 2020, total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM. Tercatat 25.664 permohonan SIKM yang diterima," kata Kepala PM-PTSP DKI, Benni Agus Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).

Benni mengatakan, dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP DKI Jakarta. Sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Bagi permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis untuk mendapatkan verifikasi, sebanyak 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 12.710 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Benni menyebutkan, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020 kemarin, yang mencapai total 17.998 permohonan SIKM dalam rentang waktu waktu 24 jam.

Namun, sambung Benni, mayoritas dari permohonan SIKM tersebut belum memenuhi kriteria.

"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan,” ujar Benni, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut, Benni menyebutkan penolakan atas permohonan SIKM pada umumnya disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan utama bahwa SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB Jakarta.

Ada pun permohonan permintaan informasi dan konsultasi tersebut disampaikan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon maupun percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPM-PTSP DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call. Semuanya bisa diakses melalui https://pelayanan.jakarta.go.id, serta layanan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected]. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA