Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tegas, Indonesia Surati PBB Tolak Klaim Beijing Atas Laut China Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 30 Mei 2020, 09:42 WIB
Tegas, Indonesia Surati PBB Tolak Klaim Beijing Atas Laut China Selatan
Peta sembilan garis putus-putus atau nine-dash line yang diklaim China/Net
rmol news logo Indonesia dengan tegas menolak klaim teritorial Tiongkok di Laut China Selatan dengan mengajukan putusan Den Haag 2016 dalam suratnya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) awal pekan ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam surat itu, Indonesia menegaskan bahwa 'sembilan garis putus-putus (dash nine line)' yang dikeluarkan oleh China tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

Peta garis sembilan dasbor, yang saling bertumpuk dan dirambah pada zona ekonomi beberapa negara Asia Tenggara, adalah fiktif dan tidak memberikan kedaulatan China atas wilayah tersebut.

Pemerintah Indonesia juga menyebutkan keputusan tahun 2016 oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, yang dimenangkan Filipina, menolak klaim China yang menyebutk memiliki hak bersejarah atas wilayah maritim Laut China Selatan.

Ini mendesak "kepatuhan penuh terhadap hukum internasional" dan menyatakan Indonesia tidak terikat oleh klaim yang dibuat bertentangan dengan perjanjian hukum global, lapor Radio Free Asia, seperti dikutip dari Taiwan News, Jumat (29/5).

Pakar maritim Asia, Gregory Poling, dari Pusat Kajian Strategis dan Internasional (CSIS) AS mengatakan, surat Indonesia itu penting karena tidak ada tetangga Filipina yang secara eksplisit mendukung kemenangan arbitrer 2016 melawan China.

Sementara media Storm menulis, sebelum ini negara-negara Asia Tenggara lain menyiratkan dukungan mereka kepada Indonesia, hanya saja mereka khawatir takut terlibat dalam sengketa wilayah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA