Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rumah Ibadah Di Tangsel Akan Dibuka Saat New Normal Covid-19, Begini Protokolnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 30 Mei 2020, 05:22 WIB
Rumah Ibadah Di Tangsel Akan Dibuka Saat <i>New Normal</i> Covid-19, Begini Protokolnya
Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak/RMOLBanten
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan sedang mengkaji untuk menghadapi 'New Normal' atau pola hidup baru di situasi pandemik Virus corona baru (Covid-19).

Nantinya, dalam kebijakan 'New Normal' berbagai lini sektor ekonomi dan ibadah akan dibuka seperti semula.

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, kembalinya operasional rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

"Rumah ibadah kan sesuai arahan dan kebijakan dari Kementerian Agama di new normal. Dibuka dengan mempertimbangkan penyebaran kasus covid-19 di daerah masing-masing," terang Rojak, Jumat (29/5), seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Banten.

Bahkan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Forkopimda yang sepakat jika pembukaan di berbagai sektor menghadapi 'New Normal' akan bertahap.

"Khusus Tangsel semalam kita sudah rapat dengan semua Forkopimda nanti akan secara bertahap dilakukan kebijakan untuk new normal. Kalau untuk rumah ibadah memang akan di buka, pasar modern, sama pasar tradisional akan di buka. Jadi rumah ibadah, habis itu pasar tradisional, pasar modern lalu transportasi terus saja begitu mengikuti. Dan terakhir sektor pendidikan," ungkapnya.

Sebelum kembali beroperasi, rumah ibadah yang ada di wilayah Tangsel akan mendapat pengecekan ketat.

"Sebelum beroperasinya rumah ibadah itu dilakukan pengecekan kasus wabah virus corona dengan ketentuan skala penyebaran tingakat RW. Para RW dilingkugan setempat bakal melaporkan presentase kasus wabah virus corona ke tingkat kecamatan untuk mendapati izin operasional dari rumah ibadah tersebut. Jadi mempertimbangkan tingkat kerawanannya," jelas Rojak.

Tak hanya itu, rumah ibadah yang akan kembali beroperasi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19.

"Jadi masjid persyaratannya satu jamaah tetap tidak boleh orang luar. Misal masjid ada di RT 06 jadi yang salat disitu hanya warga RT 06. Jadi orang yang diluar dari Bogor atau darimana itu enggak boleh (beribadah)," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA