Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang New Normal Covid-19, Gema Cita Ingatkan Disdik DKI Jakarta Tidak Tergesa-gesa Buka Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 30 Mei 2020, 05:12 WIB
Jelang <i>New Normal</i> Covid-19, Gema Cita Ingatkan Disdik DKI Jakarta Tidak Tergesa-gesa Buka Sekolah
Ilustrasi siswa sekolah di masa sebelum ada pandemik Covid-19/Net
rmol news logo Terkait dengan rencana pemberlakuan new normal virus corona baru (Covid-19), Sekretaris Jenderal Gerakan Masyarakat Cinta Jakarta (Gema Cita), Hilman Firmansyah mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Hilman, situasi penyebaran Covid-19 masih terbilang tinggi dan sangat rentan bagi anak didik terpapar virus asal Kota Wuhan, China itu. Atas fakta itu itu mendapat respons masyarakat agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak dibuka saat ini sampai pandemi covid-19 dinyatakan aman.

Hilman menegaskan, para orang tua khawatir melepas anaknya bersekolah kala kasus positif Covid-19 masih tinggi dan belum terlihat persiapan matang sekolah.

"Kekhawatiran para orang tua tergambar dari tingginya partisipasi orang tua menyuarakan aspirasi melalui Lembaga-lembaga terkait baik melalui media sosial, Petisi dan Angket agar sampai dan direspon oleh Dinas Pendidikan," demikian kata Hilman Sabtu (30/5).

Seperti diketahui sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam surat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah Hari Pertama Sekolah yaitu pada 13 Juli 2020.

Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah.

Kalender Pendidikan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Kalender Pendidikan tersebut menjadi acuan bersama serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA