Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ancaman Doxing Kembali Dialami Wartawan, AJI Jakarta: Sudah Ciderai UU Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 29 Mei 2020, 04:52 WIB
Ancaman Doxing Kembali Dialami Wartawan, AJI Jakarta: Sudah Ciderai UU Pers
Logo Aliansi Jurnalis Independen/Net
rmol news logo Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali dialami jurnalis setelah menulis berita terkait Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5).

Korban adalah seorang wartawan media daring Detikcom yang mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh.

Kasus ini bermula ketika jurnalis Detikcom menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemik Covid-19.

Informasi yang dituliskan wartawan tersebut berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Namun, pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Klarifikasi itu pun telah ditulis dan dipublikasikan Detikcom dalam bentuk artikel.

Kekerasan terhadap penulis berita tersebut dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris.

Dia mengunggah beberapa tangkapan layar jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan.

Selain itu, laman website Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani menyebutkan, bahwa apa yang dialami wartawan tersebut adalah doxing yang memrupakan salah satu ancaman dalam kebebasan pers.

"Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online," kata Asnil Bambani, dalam siaran persnya, Kamis (28/5).

AJI Jakarta, kata Bambani, mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan beberapa waktu belakangan. Sebelumnya ada empat kasus wartawan yang mengalami doxing terkait pemberitaan.

Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi.

Bahkan wartawan tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.

AJI Jakarta menilai, di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan.

Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang 40/1999 Tentang Pers.

“Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” ujar Asnil Bambani.

Bagi yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA