Hal itu untuk mendukung adanya aturan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mekanisme ini sesuai kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Gugus Tugas Covid-19, kami kembali terapkan mekanisme baru," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin dilansir dari
Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (26/5).
"Saat ini setiap penumpang wajib membawa surat izin keluar atau masuk (SKIM) Jakarta atau wilayah Bodetabek," imbuhnya.
Awaluddin mengungkapkan, mekanisme tersebut akan mulai diterapkan pada hari ini, di mana nantinya para penumpang yang berasal dari wilayah Jabodetabek atau yang akan masuk ke wilayah Jabodetabek, akan dipisah proses pemeriksaannya dengan penumpang non Jabodetabek.
"Ada tiga lokasi check point. Di lokasi check point yang pertama maka akan diperiksa kesehatan juga diminta mengisi health alert card. Lalu, di check point 2 akan berbeda penanganannya, di mana disana akan dilakukan klasifikasi mana penumpang Jabodetabek, atau yang non Jabodetabek," ujarnya.
Pada proses klasifikasi itu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Bila penumpang tidak memenuhi dokumen yang di maksud dalam Pergub 47/2020 itu, maka proses penanganannya akan diserahkan ke gugus tugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau dari hasil kesepakatan, bagi penumpang yang tidak bawa dokumen atau tidak memenuhi dokumen, maka akan dilakukan karantina di GOR Cengkareng," jelasnya.
"Tapi, kalau penumpang memenuhi persyaratan maka bisa melanjutkan pemeriksaan ke check point 3. Di sana, kembali dilakukan pemeriksaan, bila lengkap maka bisa melanjutkan perjalanan," ungkapnya.
Ia berharap, bagi masyarakat yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta dengan transportasi udara untuk melengkapi dokumen sebelum terbang untuk menghindari adanya masalah saat ketibaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: