Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejaksaan Agung Diminta Optimalisasi Pengawasan Dana Penanganan Pandemik Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 25 Mei 2020, 19:26 WIB
Kejaksaan Agung Diminta Optimalisasi Pengawasan Dana Penanganan Pandemik Covid-19
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
rmol news logo Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kejagung 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat edaran diterbitkan untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Bambang Wibawarta, memandang perlu ada pengawasan ketat. Dia pun setuju dengan langkah Kejaksaan Agung itu.

Bambang menilai, SE tersebut bisa mencegah pelanggaran dan penyelewengan di lapangan sehingga meminimalisir masalah. SE Jaksa Agung itu juga akan efektif dan efesien untuk mengelola anggaran Covid-19.

“Kalau masih ada pelanggaran, bahkan itu dilakukan oleh para jaksa, maka itu harus ditindak tegas sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Yaitu untuk menindak tegas para jaksa yang main-main, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar hukum," ujar Bambang, Senin (25/5).

Lanjut Bambang, pengawasan juga harus datang dari masyarakat dan media. Sehingga pengelolaan dan penyaluran anggaran Covid 19 bisa dipantau secara seksama.

"Pemerintah harus terus mengawasi dan melayani masyarakat dengan baik. Pemerintah harus terus meningkatkan transparansi, sehingga terbangun kepercayaan masyarakat yang lebih luas. Konsolidasi dan kordinisai di pemerintahan pun harus terus diperbaiki," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan, Kejaksaan Agung untuk mengoptimalisasi pengawasan refocusing anggaran penanganan Covid-19.

Optimalisasi itu diperlukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum Kejaksaan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

“Jadi posisi Kejaksaan itu melakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan” tutur Misbah

Misbah menyarankan, dalam optimalisasi pengawasan pelaksanaan refocusing anggaran penanganan Covid-19 bagi pemerintah daerah untuk mempublikan anggaran yang digunakan melalui website khusus yang bisa dipantau oleh masyarakat luas.

Dengan dibukanya anggaran secara transparan, kata Misbah, masyarakat bersama Inspektorat, BPK dan penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dapat memantau sumber anggaran, penggunaan anggaran, dan kinerja anggaran penanganan Covid-19 tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan, dalam mengawal penggunaan dana corona, pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah.

"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan menindak tegas para pegawai Kejaksaan, baik Jaksa maupun tata usaha, yang terbukti melakukan perbuatan tercela," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA