Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Ada 5.247 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta, Begini Mekanismenya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 25 Mei 2020, 19:22 WIB
Sudah Ada 5.247 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta, Begini Mekanismenya
Kepala Dinas (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra/Net
rmol news logo Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah diakses oleh 125.734 user dari website corona.jakarta.go.id.

Dari total data yang terakumulasi sejak Jumat (15/5) hingga Minggu (24/5) pukul 18.00 kemarin ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima dan memverifikasi 5.247 pendaftar dengan data-data yang dipersyaratkan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 tentang pembatasan kegiatan berpegian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona baru (Covid-19), persyaratan mendapat SIKM meliputi beberapa hal.

Pertama, pihak yang boleh memperoleh SIKM adalah setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan atau pekerjaannya dikecualikan untuk bisa berpergian keluar masuk DKI Jakarta.

Sektor-sektor yang dikecualikan itu adalah seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait. Selain itu kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid- 19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial, serta pelaku usaha yang bergerak pada 11 sektor, antara lain; kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Untuk memperoleh SIKM, pihak-pihak tersebut harus mengisi formulir permohonan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id, dengan melengkapi persyaratan surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat tinggal pendaftar.

Kemudian surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, dan surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek.

Khusus bagi pelaku usaha harus dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek, yang diketahui oleh pejabat yang berwenang. Namun bagi orang asing, diharuskan memiliki KTP-elektronik atau izin tinggal tetap di Indonesia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, dari total 5.247 permohonan SIKM yang diterima terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses, karena baru saja diajukan per sore ini.

Sementara permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis ada sebanyak 635 permohonan, tapi masih menunggu validasi penjamin, 3.493 permohonan ditolak atau tidak disetujui, dan untuk 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

"Sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik (bagi yang memenuhi syarat)," ujar Benni Aguscandra dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/5).

Benni juga menjelaskan, permohonan yang ditolak disebabkan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan

"Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/ tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial" tuturnya.

Sebagai contoh, Benni menyebutkan ketentuan substansial yang mengakibatkan permohonan SIKM ditolak. Antara lain karena banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan. Padahal mereka tidak perlu mengurus SIKM.

Selain itu, ia juga mengaku kalau pihaknya tak jarang menerima permohonan SIKM dengan alasan melakukan halal bihalal, atau bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman Sekolah.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta" pungkas Benni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA