Hal tersebut ditandai dengan diselenggarakannya upacara pemberian remisi khusus bagi narapidana di aula serbaguna Lapas Kelas 1 Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (24/5).
Remisi tersebut berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no PAS-578, 659, 664, 665, PK.01.01.02. tahun 2020, tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H kepada narapidana dan anak pidana,
"Dari 670 orang narapidana yang ada di Lapas Kelas 1 Cirebon, yang mendapat remisi khusus ada 500 orang,†ungkap Kasi Bimkemas Lapas Kelas 1 Cirebon, Erfin Kurniawan, dilansir dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Berdada SK remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, jelas Erfin, dari 500 orang narapidana tersebut masing-masing 67 orang mendapat remisi 2 bulan, 152 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 270 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 11 orang mendapat remisi 15 hari.
“Di Lapas Kelas 1 Cirebon hanya ada remisi khusus 1, tidak ada remisi khusus 2 atau yang bebas langsung,†terangnya.
Sementara yang tidak diusulkan remisi di Lapas Kelas 1 Cirebon, sambungnya, ada sebanyak 170 orang.
Adapun rinciannya, kasus Tipikor terkait PP 99/2012 sejumlah 13 orang karena belum memenuhi syarat dan kasus tindak pidana khusus terkait PP 99/2012, ada 24 orang juga karena belum memenuhi syarat.
Kemudian, yang sedang menjalani register F ada sebanyak 24 orang, yang beragama Nasrani sebanyak 38 orang, terpidana mati sebanyak 13 orang, terpidana seumur hidup sebanyak 54 orang dan yang sedang menjalani pidana denda sebanyak 4 orang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: