Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

500 Narapidana Lapas Cirebon Dapat Remisi Idul Fitri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 25 Mei 2020, 03:34 WIB
500 Narapidana Lapas Cirebon Dapat Remisi Idul Fitri
Kasi Bimkemas Lapas Kelas 1 Cirebon, Erfin Kurniawan/Net
rmol news logo Sebanyak 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon mendapat remisi khusus, dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal tersebut ditandai dengan diselenggarakannya upacara pemberian remisi khusus bagi narapidana di aula serbaguna Lapas Kelas 1 Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (24/5).

Remisi tersebut berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no PAS-578, 659, 664, 665, PK.01.01.02. tahun 2020, tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H kepada narapidana dan anak pidana,

"Dari 670 orang narapidana yang ada di Lapas Kelas 1 Cirebon, yang mendapat remisi khusus ada 500 orang,” ungkap Kasi Bimkemas Lapas Kelas 1 Cirebon, Erfin Kurniawan, dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar.

Berdada SK remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, jelas Erfin, dari 500 orang narapidana tersebut masing-masing 67 orang mendapat remisi 2 bulan, 152 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 270 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 11 orang mendapat remisi 15 hari.

“Di Lapas Kelas 1 Cirebon hanya ada remisi khusus 1, tidak ada remisi khusus 2 atau yang bebas langsung,” terangnya.

Sementara yang tidak diusulkan remisi di Lapas Kelas 1 Cirebon, sambungnya, ada sebanyak 170 orang.

Adapun rinciannya, kasus Tipikor terkait PP 99/2012 sejumlah 13 orang karena belum memenuhi syarat dan kasus tindak pidana khusus terkait PP 99/2012, ada 24 orang juga karena belum memenuhi syarat.

Kemudian, yang sedang menjalani register F ada sebanyak 24 orang, yang beragama Nasrani sebanyak 38 orang, terpidana mati sebanyak 13 orang, terpidana seumur hidup sebanyak 54 orang dan yang sedang menjalani pidana denda sebanyak 4 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA