Diketahui, PSBB diberlakukan selama 14 hari sejak 15-26 Mei 2020.
Terdapat sejumlah poin penting yang dilaporkan. Dari 56 kelurahan, ada 51 di antaranya masuk dalam zona hijau di Kota Bekasi. Termasuk terkait berkurangnya jumlah kasus Covid-19 di kota tersebut.
“Perkembangan yang baik ini tentunya PSBB di Kota Bekasi berjalan dengan baik, petugas-petugas di lapangan hampir setiap hari, pagi dan malam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,†ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah dilansir
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (24/5).
Ia menjelaskan, pandemik Covid-19 sangat berpengaruh terhadap perekonomian Kota Bekasi. Selain itu, berkurangnya aktivitas perekonomian selama pemberlakuan PSBB juga memengaruhi pendapatan Pemkot Bekasi.
Pada poin akhir surat tersebut, Walikota Bekasi memohon pertimbangan Gubernur Ridwan Kamil agar dapat dilaksanakan relaksasi dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: