Namun pemerintah tetap mengimbau agar warga melakukan ibadah, termasuk shalat Id, di rumah daripada di mesjid maupun lapangan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, saat ini Garut memang ditetapkan masuk zona biru. Artinya semua aktivitas bisa kembali dilakukan, asalkan menjaga jarak.
“Untuk melaksanakan ibadah, oleh pak gubernur diperbolehkan, tapi menerapkan
physical distancing. Coba agar tak berkerumun dan tak terlalu padat massa,†ujar Rudy di Pendopo Garut, Sabtu (23/5).
Rudy melanjutkan, Pemkab Garut tak menyelenggarakan shalat Idul Fitri pada tahun ini. Masjid Agung dan Alun-alun Garut ditutup untuk pelaksanaan shalat Id.
“Jalan ke arah Masjid Agung akan ditutup. Tapi shalat Id di masjid lain dengan protokol kesehatan silakan saja. Tapi, kami imbau di rumah saja,†katanya,dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Jika ditemukan ada warga yang menggelar shalat Id di jalanan, Rudy juga menjamin tak akan dibubarkan. Satpol PP dan petugas lainnya diperintahkan Rudy untuk melakukan penjagaan. Jangan sampai terjadi pembubaran.
“Tidak akan dibubarkan. Kami tak larang melaksanakan ibadah. Hanya mengatur ibadah sesuai protokol kesehatan. Seperti pakai masker dan bawa sajadah sendiri,†ucapnya.
Rudy mengajak masyarakat untuk mengikuti ajakan MUI pusat yang merekomendasikan ibadah di rumah. Namun jika memaksakan untuk shalat Id berjamaah, pihaknya juga mempersilakan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: