Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Larang Warganya Takbir Keliling

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 22 Mei 2020, 17:40 WIB
Pemprov DKI Larang Warganya Takbir Keliling
Kasatpol PP DKI, Aririn/RMOL
rmol news logo Jelang hari raya Idul Fitri, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI Jakarta melarang warganya untuk melakukan takbir keliling.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona baru (Covid-19) semakin meluas.

"Jadi sebagaimana imbauan pemerintah bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang," ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5).

Arifin pun menyarankan kepada warga Jakarta untuk bisa melakukan takbir di rumahnya masing-masing dan kalau pun ada takbir di masjid, dirinya berharap tidak berkerumun dan tetap mengedepankan protokol Covid-19.

Bagi masyarakat yang tetap membandel melakukan takbir keliling, Satpol PP akan menindak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Virus Corona baru (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Sanksi untuk mereka yang melakukan kegiatan takbir keliling, mereka harus kembali ke tempatnya masing-masing, ya. Dibubarkan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA