Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Rosmayetti.
Dalam surat pernyataan bertanggal 18 Mei 2020 tersebut dijelaskan bahwa para guru dan ASN di Disdik Kota wajib membayarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen yang diambil dari dana sertifikasi guru dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota, Nopri Walihan. Menurutnya, pemotongan tunjangan para guru untuk pembayaran zakat merupakan suatu hal yang positif.
"Bagus, selama itu sesuai dengan ketentuan," katanya kepada
Kantor Berita RMOLBengkulu belum lama ini.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan tidak ada yang salah dengan pemotongan tunjangan sebesar 2,5 persen untuk dibayarkan zakat penghasilan. Mengingat uang hasil zakat yang dibayarkan akan dikelola oleh Baznas agar kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
"Tidak ada yang salah, agama dan undang-undang pun mengatur tentang penerimaan zakat penghasilan ini," terangnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa para guru dan ASN di Disdik Kota Bengkulu telah menerima tunjangan sertifikasi dan THR. Dari tunjangan yang didapat tersebut kemudian dipotong 2,5 persen untuk pembayaran zakat penghasilan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: