Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ASN Dan Guru Wajib Bayar Zakat Penghasilan Juga THR, Sekretaris Disdik Bengkulu: Tidak Ada Yang Salah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 22 Mei 2020, 10:57 WIB
ASN Dan Guru Wajib Bayar Zakat Penghasilan Juga THR, Sekretaris Disdik Bengkulu: Tidak Ada Yang Salah
Surat Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Terkait Pemotongan Tunjangan Guru Untuk Zakat/RMOLBengkulu
rmol news logo Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu mewajibkan para guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinaunginya untuk membayar zakat dari penghasilan yang didapat.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Rosmayetti.

Dalam surat pernyataan bertanggal 18 Mei 2020 tersebut dijelaskan bahwa para guru dan ASN di Disdik Kota wajib membayarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen yang diambil dari dana sertifikasi guru dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota, Nopri Walihan. Menurutnya, pemotongan tunjangan para guru untuk pembayaran zakat merupakan suatu hal yang positif.

"Bagus, selama itu sesuai dengan ketentuan," katanya kepada Kantor Berita RMOLBengkulu belum lama ini.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan tidak ada yang salah dengan pemotongan tunjangan sebesar 2,5 persen untuk dibayarkan zakat penghasilan. Mengingat uang hasil zakat yang dibayarkan akan dikelola oleh Baznas agar kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Tidak ada yang salah, agama dan undang-undang pun mengatur tentang penerimaan zakat penghasilan ini," terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa para guru dan ASN di Disdik Kota Bengkulu telah menerima tunjangan sertifikasi dan THR. Dari tunjangan yang didapat tersebut kemudian dipotong 2,5 persen untuk pembayaran zakat penghasilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA