Sebelumnya, ulama Habib Bahar bin Smith dicabut asimilasinya dan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Nusakambangan.
Kini kembali terjadi atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Surabaya terhadap Habib Umar Assegaf, ulama asal Bangil, seperti video yang viral di media sosial.
Atas insiden itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212) mengecam keras atas tindakan kekerasan tersebut. PA 212 meminta aparat kepolisian untuk menangkap oknum Satpol PP tersebut dan menyampaikan permohonan maaf lantaran umat Islam sudah marah.
Padahal, aturan PSBB dinilai tidak jelas. Apalagi sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB juga dinilai tidak adil lantaran seorang pejabat yang melakukan hal serupa tidak dikenakan sanksi.
"Aturan PSBB tidak jelas aturan hukumnya dan sangsinya karena PSBB sendiri sudah gagal, bahkan pelanggar PSBB berat adalah para oknum pejabat yang telah melakukan konser virtual," ucap Mujahid 212, Novel Bamukmin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).
"Dan konser itu telah melukai umat Islam ditengah mereka lagi khusus beribadah di sepuluh hari terakhir dan wujud permintaan maaf adalah jelas bahwa tindakan itu telah salah yang telah melanggar hukum," imbuhnya.
Diskriminasi hukum ini, kata Novel, semakin terlihat karena adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap ulama dengan pejabat negara.
"Dari sini jelas diskriminasi hukum beda banget perlakuan ulama dengan pejabat yang jelas melanggar hukum dengan terang terangan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: