Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemkab Majalengka Akan Bantu Warganya Mudik, Jika Bisa Penuhi Persyaratan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 21 Mei 2020, 14:52 WIB
Pemkab Majalengka Akan Bantu Warganya Mudik, Jika Bisa Penuhi Persyaratan
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, pastikan Pemkab akan bantu warganya yang terkena PHK untuk mudik/RMOLJabar
rmol news logo Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana memastikan, penerapan larangan mudik di wilayahnya akan tetap diberlakukan selama pandemik Covid-19. Meski, untuk kasus tertentu akan diberlakukan diskresi.

Sejauh ini, Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memperpanjang penerapan PSBB untuk tahap kedua hingga 29 Mei 2020.

“Kita melaksanakan PSBB tahap II sebagai sarana pengetatan yang pulang mudik,” ujar Tarsono kepada Kantor Berita RMOLJabar, melalui sambungan telepon, Kamis (21/5).

Menurutnya, seluruh aktivitas pemudik yang memasuki wilayah Kabupaten Majalengka akan dilakukan pengecekan secara ketat, khususnya bagi mereka yang berasal dari zona merah Covid-19.

Kendati demikian, ujar Tarsono, warga Majalengka yang terkena PHK dan perekonomiannya terpuruk akan mendapat perlakuan khusus. Bahkan dibantu untuk bisa mudik.

“Dikarenakan mereka juga asli penduduk Majalengka. Tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian atau pemecatan dari daerah tempatnya bekerja,” ucapnya.

Selain itu, untuk mendapat bantuan tersebut, warga harus memiliki surat kesehatan, minimal hasil rapid test dari daerah tempat bekerja. Jika semua berkas terpenuhi, pihaknya akan memfasilitasi kepulangan warga.

“Intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati. Saya tegaskan, mudik tentunya dilarang selain ada tujuan berkebutuhan khusus seperti kasus kemarin,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA