Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dengan Syarat Tertentu, Pemkab Majalengka Bolehkan Warganya Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 21 Mei 2020, 13:55 WIB
Dengan Syarat Tertentu, Pemkab Majalengka Bolehkan Warganya Mudik
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana/Net
rmol news logo Kabupaten Majalengka pastikan tetap terapkan larangan mudik di wilayahnya akan tetap diberlakukan selama pandemi Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terlebih, Kabupaten Majalengka saat ini menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memperpanjang penerapan PSBB tahap kedua hingga 29 Mei 2020.

“Kita melaksanakan PSBB tahap II sebagai sarana pengetatan yang pulang mudik,” ujar Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana kepada Kantor Berita RMOLJabar, melalui sambungan telepon, Kamis (21/5).

Menurutnya, seluruh aktivitas pemudik yang memasuki wilayah Kabupaten Majalengka akan dilakukan pengecekan secara ketat, khususnya bagi mereka yang berasal dari zona merah Covid-19.

Kendati demikian, ujar Tarsono, warga Majalengka yang terkena PHK dan perekonomiannya terpuruk akan mendapat perlakuan khusus, dan dibantu untuk bisa mudik.

“Dikarenakan mereka juga asli penduduk Majalengka tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian atau pemecatan dari daerah tempatnya bekerja,” jelasnya.

Untuk mendapat bantuan tersebut, warga harus memiliki surat kesehatan, minimal hasil rapid test dari daerah tempat bekerja. Jika semua berkas terpenuhi, pihaknya akan memfasilitasi kepulangan warga.

“Intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati. Saya tegaskan, mudik tentunya dilarang selain ada tujuan berkebutuhan khusus seperti kasus kemarin,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA