Terlebih, Kabupaten Majalengka saat ini menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memperpanjang penerapan PSBB tahap kedua hingga 29 Mei 2020.
“Kita melaksanakan PSBB tahap II sebagai sarana pengetatan yang pulang mudik,†ujar Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana kepada
Kantor Berita RMOLJabar, melalui sambungan telepon, Kamis (21/5).
Menurutnya, seluruh aktivitas pemudik yang memasuki wilayah Kabupaten Majalengka akan dilakukan pengecekan secara ketat, khususnya bagi mereka yang berasal dari zona merah Covid-19.
Kendati demikian, ujar Tarsono, warga Majalengka yang terkena PHK dan perekonomiannya terpuruk akan mendapat perlakuan khusus, dan dibantu untuk bisa mudik.
“Dikarenakan mereka juga asli penduduk Majalengka tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian atau pemecatan dari daerah tempatnya bekerja,†jelasnya.
Untuk mendapat bantuan tersebut, warga harus memiliki surat kesehatan, minimal hasil rapid test dari daerah tempat bekerja. Jika semua berkas terpenuhi, pihaknya akan memfasilitasi kepulangan warga.
“Intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati. Saya tegaskan, mudik tentunya dilarang selain ada tujuan berkebutuhan khusus seperti kasus kemarin,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: