Salah satu transportasi yang telah beroperasi dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah Kereta Api.
Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Didiek Hartantyo menjelaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (SE) 4/2020 tentang pembatasan perjalanan orang.
"Dalam situasi PSBB ini kami menerapkan protokol dimana satu kereta hanya terisi 60 sampai 70 orang," ujar Didiek saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5).
Untuk bisa membatasi kapasitas penumpang tersebut, PT. KAI (Persero) membuat batasan duduk dan berdiri penumpang di dalam kereta.
"Jauh-jauhan, kita atur physical distancing. Kemudian yang berdirinya pun kita gambarkan kotak-kotak untuk tempat berdiri. Bila lebih maka petugas kami siap mengatur untuk dipindahkan ke kereta selanjutnya," terang Didiek.
Namun, lanjut Didiek, pihaknya tidak bisa memberlakukan pembatasan penumpang Kereta Api Jabodetabek dengan cara mensyaratkan surat kesehatan, sebagaimana yang diberlakukan untuk perjalan Kereta Api luar kota.
"Jadi kalau untuk comuter memang treatmentnya beda ya. Kita tidak bisa mensyaratkan surat kesehatan, namun protokolnya kita terapkan sesuai satgas ya," ungkapnya.
"Artinya yang bersangkutan masuk stasiun pakai masker dan kita cek temperaturnya. Sehingga kalau yang bersnagkutan suhunya 38 (derajat celcius) atau diatasnya itu akan dilakukan penanganan dengan dirawat diruang isolasi di stasiun," demikian Didiek Hartantyo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: