Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, meminta warga Jakarta maupun luar Jakarta untuk segera mengurus SIKM jika memiliki rencana bepergian keluar-masuk Jakarta.
“Per hari Jumat, SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).
Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan SIKM, maka orang atau pelaku usaha akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Untuk PSBB tetap sama. Kami kerahkan 1.500 orang setiap
shift pelaksanaan tugasnya. Tapi dalam tataran pelaksanaan pengawasan Pergub 47 Tahun 2020 tadi," jelas Syafrin.
Dilanjutan Syafrin, Pasal 8 Pergub tersebut menyatakan orang yang tidak memiliki SIKM tetapi sudah berada di Jakarta, maka akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya.
Pilihan lainnya, melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.