"Ya itulah manusia, manusia nggak disiplin. Kalau anggotanya lengah dia (pedagang) buka. Kalau ada anggota yang jaga dia tutup," demikian yang disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/5).
Oleh karena itu, Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pihak pengelola untuk selanjutnya dikenakan sanksi.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus corona baru (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu Satpol PP Provinsi DKI Jakarta juga akan menambah personel yang akan ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan guna mencegah terjadinya kerumunan.
"Kita tidak akan melonggarkan, bahkan kita akan ketatkan berkaitan dengan pelaksanaan PSBB ini, sehingga apa yang tadi diharapkan bahwa ini PSBB perpanjangan yang terakhir, tentunya harus dibarengi dengan disiplin, kesadaran, dan tanggung jawab seluruh masyarakat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: