Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman Aceh: Peran Kepala Daerah Terlalu Dominan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 20 Mei 2020, 17:17 WIB
Ombudsman Aceh: Peran Kepala Daerah Terlalu Dominan
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin/RMOLAceh
rmol news logo Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin, menilai kasus perpecahan kepala daerah dan wakilnya disebabkan minimnya komitmen kedua pihak untuk memperkuat stabilitas pemerintahan.

Hal ini, kata Taqwaddin, karena hubungan keduanya yang dibangun menjelang pemilihan kepala daerah, punya motivasi yang berbeda.

“Saat bertemu, kedua pasangan hanya fokus kepada kemenangan. Sehingga saat tujuan itu dicapai, mereka asyik dengan timnya sendiri,” kata Taqwaddin, Rabu (20/5), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Setelah menang dan menjadi penguasa daerah, masing-masing pasangan mengikutsertakan tim suksesnya dalam penyelengaraan pemerintahan. Taqwaddin menilai hal ini dapat memicu disharmoni bila keduanya tidak membuat batasan dan komitmen di awal membangun koalisi.

“Sehingga sering kita dengar bahwa kepala daerah memanfaatkan hanya orang-orangnya saja dalam banyak posisi pemerintahan, dan mengabaikan orangnya wakil kepala daerah,” ucap Taqwaddin.

Taqwaddin juga menilai kekuasaan kepada daerah terlalu dominan. Bupati atau Walikota menguasai segala lini pemerintahan. Dia mengurus semua SKPD atau OPD (organisasi pemerintah daerah), dan tidak melibatkan wakil bupati atau wakil walikota.

Begitu pula dalam hal penempatan pejabat dan pengambilan keputusan. Wakil kepala tidak dilibatkan dan tidak diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Padahal secara undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh, diatur pembagian tugas antara gubernur dengan wakil gubernur. Begitu juga pembagian tugas antara bupati dengan wakil bupati.

UUPA menyebut tugas wakil bupati membantu bupati dalam hal pelaksanaan syariat Islam, pengawasan aparatur, pemberdayaan perempuan dan pemuda, pemberdayaan adat, pengembangan kebudayaan, pelestarian lingkungan hidup, evaluasi pemerintahan kecamatan, mukim, dan gampong, dan pelaksaaan tugas lainnya apabila bupati berhalangan.

Sehingga, seharusnya, semua OPD terkait yang ditentukan dalam Pasal 45 UUPA menjadi urusan dan kewenangan wakil bupati.

Saat ini, menurut data yang dihimpun Ombudsman Aceh, beberapa kepala daerah dan wakilnya yang mengalami disharmoni adalah Aceh Barat, Aceh Besar, dan Aceh Tengah. Dan semua kasus berujung damai.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2014, tingkat pecah kongsi pasangan pemenang Pilkada mencapai 95 persen.

Menurut Taqwaddin, angka ini, secara politik dan pemerintahan, sangat memprihatikan. Hal ini lantas dijadikan alasan sejumlah pihak membuka wacana untuk mengembalikan pemilihan seperti masa Orde Baru. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA