Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izin 58 Perusahaan Di Jawa Barat Dicabut Akibat Langgar Aturan Operasional Di Masa Pandemik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 20 Mei 2020, 16:01 WIB
Izin 58 Perusahaan Di Jawa Barat Dicabut Akibat Langgar Aturan Operasional Di Masa Pandemik
Ilustrasi pabrik/Net
rmol news logo Sebanyak 58 industri atau perusahaan di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Perindustrian (Kememperin) karena melanggar peraturan operasional di tengah pandemik Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, sejak adanya Covid-19 pemerintah sudah mengimbau kepada industri untuk melaksanakan protokol kesehatan kerja.

Arifin menyebut, khusus untuk daerah PSBB sudah dikeluarkan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang jadwal operasional pabrik di masa pandemik. Dalam surat tersebut dijelaskan industri yang beroperasi harus melaksanakan protokol sesuai pedoman WHO.

“Jabar secara nasional paling banyak tersebar industrinya yang mendapat izin dari Kemenperin. Di antaranya Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Bogor. Sebanyak 5.800 yang diberikan izin dari kementerian,” ucap Arifin, Rabu (20/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, adapun jumlah industri tersebut merupakan industri besar yang menyerap 1,6 juta tenaga kerja.

“Secara umum bahwa industri di Jabar masih ada yang buka, ekonomi berjalan, cuma protokol kesehatan harus dijaga. Kawasan industri ada aturan, ada 58 industri yang dicabut karena tidak ikut aturan,” beber dia.

Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Sertifikat Bebas Covid-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama PSBB Bandung Raya.

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas Covid-19,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA