Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pers Tegas Larang Perusahaan Pers Dan Organisasi Pers Minta THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 19 Mei 2020, 23:54 WIB
Dewan Pers Tegas Larang Perusahaan Pers Dan Organisasi Pers Minta THR
Ketua Dewan Pers, M Nuh/Net
rmol news logo Semua pihak diminta tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), permintaan barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada pihak yang mengatasnamakan media, baik organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal tersebut termaktub dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum tertentu.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau pun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya," bunyi surat imbauan Dewan Pers.

terlebih bagi oknum yang melakukan permintaan dengan cara memaksa. Pihak yang merasa dirugikan diimbau untuk mencatat identitas atau nomor telepon yang bersangkutan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian, termasuk melapor ke Dewan Pers.

Dewan Pers mengatakan, imbauan tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Hal ini juga upaya mendukung pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers sendiri tidak menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau pun THR.

Saat ini, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) yang mewakili unsur organisasi wartawan di Indonesia.

Sedangkan Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur asosiasi perusahaan pers di Indonesia.

“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Dewan Pers juga tidak mengizinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama," tegas imbauan tersebut.

Guna mendukung seruan tersebut, Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH. Bangun dengan nomor yang bsa dihubungi di 0811-103-096 dan Anggota Dewan Pers, Agung Dharmajaya di nomor 0811-812-099. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA