Walikota Bandung, Oded M Danial mengatakan, keputusan diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, hingga sosial.
“Perlu disampaikan bahwa Kepwal yang nanti diubah sampai tanggal 29, tapi Perwal masih menggunakan yang lama,†tegas Oded usai rapat bersama Forkopimda di Balaikota Bandung, Selasa (19/5).
Oded memastikan dalam melaksanakan PSBB yang ketiga tersebut Pemkot Bandung akan tetap melakukannya secara maksimal.
Sebab, meski Pemprov Jabar menyatakan Kota Bandung menjadi
zona kuning, namun dari 31 kecamatan di Kota Bandung, sebanyak 30 di antaranya masih dinyatakan sebagai zona hitam.
Oded mengungkapkan, zona hitam tersebut menunjukkan kasus Covid-19 di masing-masing kecamatan sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncitara atau
lockdown.
“Tapi kalau ditarik ke 30 kecamatan, itu masih zona hitam dan satu kecamatan yang merah. Kemudian kalau ditarik ke kelurahan, masih ada 83 kelurahan yang hitam,†terang Oded.
Oded menambahkan, zona merah berarti masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona tersebut, perlu dilakukan PSBB secara penuh.
Disamping melaksanakan PSBB, pihaknya juga akan terus melakukan
rapid test untuk mempermudah pemetaan kasus Covid-19. Selain itu, Pemkot Bandung juga akan melakukan dan mempercepat jaring pengaman sosial.
“
Alhamdulillah bahwa untuk DTKS sudah di angka 80 persen, mudah-mudahan pekan ini selesai. Dan untuk non-DTKS dari Provinsi sudah mulai dicairkan, sedangkan untuk non-DTS dari Kota Bandung mudah-mudahan hari ini bisa dilakukan,†demikian Oded.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.