"Apresiasi atau THR PJLP sudah bisa dicairkan selambat-lambatnya tanggal 20 Mei. Hari ini sudah bisa diajukan, arahan rapim (rapat pimpinan) Gubernur demikian," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Pegawai PJLP yang mendapatkan THR diantaranya pegawai harian lepas (PHL) dan petugas prasarana dan sarana umum (PPSU), salah satunya adalah pasukan oranye.
THR untuk pegawai PJLP akan diberikan paling tinggi sebesar gaji satu bulan yang setara upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020, yakni Rp 4.276.349.
"PJLP diberikan apresiasi atau THR sesuai kemampuan APBD, setinggi-tingginya satu bulan upah UMP dan serendah-rendahnya di bawah upah UMP yang diterima mengacu terhadap kemampuan potensi APBD," ujar Chaidir.
Pemberian THR untuk petugas PJLP ini pun mendapat apresiasi dari Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono.
"Finally Alhamdulillah walaupun diujung Ramadhan. Terimakasih kepada Pemprov DKI dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan," ungkapnya melalui akun Twitter miliknya, Selasa (19/5).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: