Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Masa Liburan, Anies Minta Masyarakat #DiRumahAja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 17 Mei 2020, 15:30 WIB
Jelang Masa Liburan, Anies Minta Masyarakat #DiRumahAja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah ibukota untuk menekan penyebaran Covid-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 47/2020.

Pergub tersebut mengatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan. Sejak bulan Maret kita sudah mengurangi kegiatan dan alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan PSBB Jakarta beberapa waktu lagi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun instagram miliknya, Minggu (17/5).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian apa lagi menjelang masa liburan.

"Ini adalah momentum kita untuk benar-benar menang melawan Covid-19.  Terima kasih atas dukungan teman-teman yang telah menjalani Jakarta," ungkap Anies.

Pembuatan SIKM dapat diakses melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

"Teman-teman yuk tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas diluar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Mudik lokal Jangan, mudik Virtual baru boleh," pungkas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA