Tarsono menilai, wacana mudik lokal tersebut dianggap sebagai sebuah hal yang wajar. Akan tetapi, jika masuk ke wilayah luar harus ada catatan penting yang membolehkannya untuk mudik.
“Ya tidak masalah hal itu ma, asal harus sesuai prosedur,†ujar Tarsono seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (16/5).
Tarsono memastikan, jika ditemukan ada warga Majalengka yang terdampak Covid-19 di daerah Jabodetabek karena usaha dan pekerjaannya terhenti sehingga perekonomian terpuruk.
Menyikapi hal tersebut, Tarsono menyebut, boleh mudik asalkan sudah mengantongi surat izin dari pihak berwenang setempat.
“Boleh mudik asal proses jalurnya sudah ditempuh dan dinyatakan bebas untuk mudik ke majalengka,†ucapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: